Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan
penggunaan alat produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong.
Berikut
adalah ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
· Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
· Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
· Keuntungan
yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2. Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan sebagai berikut :
a. Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggotanya
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab anggota
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi. Apabila perusahaan merugi, maka seluruh kekayaan pribadinya
dapat dijaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya.
CV
dikenal dua sekutu yaitu :
- Sekutu
aktif : sekutu bekerja / komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
- Sekutu
pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) , sekutu yang hanya
menyerah kan modal saja.
Namun
setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan.
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan
sero / saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung
jawab sebesar modal yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri
dan sifat PT :
· Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
· Modal
dan ukuran perusahaan besar
· Kelangsungan
hidup perussahaan PT ada di tangan pemilik saham
· Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
· Kepemilikan
mudah berpindah tangan
Prosedur
dan Legalitas Pendirian Usaha
Prosedur
pendirian Badan Usaha adalah :
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan
akte notaris. Pada akter notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
3. Didaftarkan
di pengadilan negeri. Badan usaha yang akan didirikan harus didaftarkan di
pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara.
Faktor-faktor
yang harus dihadapi dalam pendirian sauatu badan usaha:
· Barang
dan jasa yang akan dijual
· Pemasaran
barang dan jasa
· Penentuan
harga
· Kebutuhan
tenaga kerja
· Organisasi
intern
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang terlibat:
· Manajemen
: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
· Pemasaran
: cara produk / jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan
dipromosikan kepada pelanggan.
· Keuangan
: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dan untuk operasi bisnis.
· Akuntansi
: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
· Sistem
informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan.
Adapun
yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian
badan usaha ialah:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Pengertian: usaha bersama antara individu atau
kelompok untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama.
Kerjasama dibagi menjadii 4 :
o
Kerukunan, suatu keadaan dimana sesama umat dilandasi toleransi,
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman
ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Contoh: Di dalam suatu desa, masyarakat menghargai
agama satu dengan agama lainnya. Misalnya yang beragama Kristen tidak berisik
ketika jam sholat magrib atau seorang Islam membantu warga Kristen yang sedang
terkena musibah. Contoh real yang lain, adanya doa bersama yang digelar untuk
berdoa untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Doa dijalankan serempak di
tempat yang sama , namun dengan caranya masing-masing
o
Bargaining, proses kerjasama dalam bentuk perjanjian pertukaran
kepentingan, kekuasaan, barang-barang maupun jasa antara dua organisasi atau
lebih yang terjadi dibidang politik, budaya, ekonomi, hukum maupun militer.
Contoh: Saat melamar di perusahaan, standar gaji
yang diberikan 1.5 juta, namun kita menawar agar gaji dnaikan menjadi 2 juta karena
kita memiliki kualifikasi yang dibutuhkan mereka
o
Co-optation, proses kerjasama yang terjadi di antara individu
dan kelompok yang terlibat dalam sebuah organisasi atau negara dimana terjadi
proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik
dalam suatu organisasi untuk menciptakan stabilitas.
Contoh: Partai politik yang mencoba untuk
menanamkan suatu unsur baru dalam beberapa gerakan mahasiswa agar gerakan
mahasiswa tersebut secara tidak langsung bergerak dibawah naungan parpol
tersebut
o
Coalition, dua organisasi atau lebih yang mempunyai
tujuan-tujuan yang sama kemudian melakukan kerjasama satu dengan yang lainnya
untuk tujuan tersebut.
Contoh: Bergabungnya beberapa partai kecil dengan
pendukung yang sedikit menjadi satu buah partai, sehingga pendukungnya pun
bergabung menjadi lebih banyak.
o
Joint-venture, kerjasama dua atau lebih organisasi perusahaan
bisnis untuk pengerjaan proyek-proyek tertentu.
Contoh: Toyota dengan Astra Motor membentuk Toyota
Astra Motor
Konflik
adalah suatu proses antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkannya atau membuatnya
menjadi tidak berdaya.
Konflik
itu sendiri merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat maupun yang
tidak pernah mengalami konflik antar anggota atau antar kelompok masyarakat
lainnya, konflik itu akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu
sendiri.
Konflik
yang dapat terkontrol akan menghasilkan integrasi yang baik, namun sebaliknya
integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan suatu konflik.
Konflik
menurut Robbin
konflik
organisasi menurut Robbins (1996) adalah suatu proses interaksi yang
terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara dua pendapat (sudut pandang) yang
berpengaruh terhadap pihak-pihak yang terlibat baik pengaruh positif maupun
pengaruh negatif.
Pandangan
ini dibagi menjadi 3 bagian menurut Robbin yaitu :
1.Pandangan
tradisional
Pandangan
ini menyatakan bahwa konflik itu hal yang buruk, sesuatu yang negatif,
merugikan, dan harus dihindari. Konflik ini suatu hasil disfungsional akibat
komunikasi yang buruk, kurang kepercayaan, keterbukaan diantara orang-orang dan
kegagalan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi para karyawan
tersebut.
2.Pandangan
kepada hubungan manusia.
Pandangan
ini menyatakan bahwa konflik dianggap sebagai sesuatu peristiwa yang wajar
terjadi didalam suatu kelompok atau organisasi. Konflik dianggap sebagai
sesuatu yang tidak dapat dihindari karena didalam kelompok atau organisasi
pasti terjadi perbedaan pandangan atau pendapat. Oleh karena itu, konflik harus
dijadikan sebagai suatu hal yang bermanfaat guna mendorong peningkatan kinerja
organisasi tersebut.
3.Pandangan
interaksionis.
Pandangan
ini menyatakan bahwa mendorong suatu kelompok atau organisasi terjadinya suatu
konflik. Hal ini disebabkan suatu organisasi yang kooperatif, tenang, damai dan
serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif dan tidak inovatif.
Oleh karena itu, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara
berkelanjutan sehingga tiap anggota di dalam kelompok tersebut tetap semangat
dan kreatif.
Jenis – Jenis Konflik :
Ada lima jenis konflik dalam kehidupan organisasi :
1. Konflik dalam diri individu, yang terjadi bila seorang individu menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya. Bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya.
Ada lima jenis konflik dalam kehidupan organisasi :
1. Konflik dalam diri individu, yang terjadi bila seorang individu menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya. Bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya.
2. Konflik antar individu dalam organisasi yang sama, dimana hal ini sering diakibatkan oleh perbedaan–perbedaan kepribadian.Konflik ini berasal dari adanya konflik antar peranan ( seperti antara manajer dan bawahan ).
3. Konflik antar individu dan kelompok, yang berhubungan dengan cara individu menanggapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh, seorang individu mungkin dihukum atau diasingkan oleh kelompok kerjanya karena melanggar norma – norma kelompok.
4. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama, karena terjadi pertentangan kepentingan antar kelompokatau antar organisasi.
5. Konflik antar organisasi, yang timbul sebagai akibat bentuk persaingan ekonomi dalam sistem perekonomian suatu negara. Konflik ini telah mengarahkan timbulnya pengembangan produk baru, teknologi, dan jasa, harga–harga lebih rendah, dan penggunaan sumber daya lebih efisien.
Sumber-Sumber
Utama Penyebab Konflik Organisasi
Penyebab terjadinya konflik dalam organisasi, yaitu :
1. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan,
1. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan,
2. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk
pribadi-pribadi yang berbeda pula,
3. Perbedaan kepentingan individu atau kelompok,
4. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam
masyarakat, dan
5. Perbedaan pola interaksi yang satu dengan yang lainnya.
Teknik-Teknik
Utama Untuk Memecahkan Konflik Organisasi
Ada
beberapa cara untuk menangani konflik yaitu :
1.
Introspeksi diri,
2.
Mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat,
3.
Identifikasi sumber konflik,
Spiegel
(1994) menjelaskan ada lima tindakan yang dapat kita lakukan dalam penanganan
konflik :
a.
Berkompetisi
Tindakan
ini dilakukan jika kita mencoba memaksakan kepentingan sendiri di atas
kepentingan pihak lain. Pilihan tindakan ini bisa sukses dilakukan jika situasi
saat itu membutuhkan keputusan yang cepat, kepentingan salah satu pihak lebih
utama dan pilihan kita sangat vital. Hanya perlu diperhatikan situasi menang –
kalah (win-lose solution) akan terjadi disini. Pihak yang kalah akan merasa
dirugikan dan dapat menjadi konflik yang berkepanjangan. Tindakan ini bisa
dilakukan dalam hubungan atasan bawahan, dimana atasan menempatkan
kepentingannya (kepentingan organisasi) di atas kepentingan bawahan.
b.
Menghindari konflik
Tindakan
ini dilakukan jika salah satu pihak menghindari dari situsasi
tersebut
secara fisik ataupun psikologis. Sifat tindakan ini hanyalah
menunda
konflik yang terjadi. Situasi menang kalah terjadi lagi disini.
Menghindari
konflik bisa dilakukan jika masing-masing pihak mencoba untuk mendinginkan
suasana, mebekukan konflik untuk sementara. Dampak kurang baik bisa terjadi
jika pada saat yang kurang tepat konflik meletus kembali, ditambah lagi jika
salah satu pihak menjadi stres karena merasa masih memiliki hutang
menyelesaikan persoalan tersebut.
c.
Akomodasi
Yaitu
jika kita mengalah dan mengorbankan beberapa kepentingan sendiri
agar
pihak lain mendapat keuntungan dari situasi konflik itu. Disebut juga
sebagai
self sacrifying behaviour. Hal ini dilakukan jika kita merasa bahwa
kepentingan
pihak lain lebih utama atau kita ingin tetap menjaga hubungan baik dengan pihak
tersebut.
Pertimbangan
antara kepentingan pribadi dan hubungan baik menjadi hal
yang
utama di sini yaitu :
d.
Kompromi
Tindakan
ini dapat dilakukan jika ke dua belah pihak merasa bahwa kedua hal tersebut
sama –sama penting dan hubungan baik menjadi yang utama.
Masing-masing
pihak akan mengorbankan sebagian kepentingannya untuk mendapatkan situasi
menang-menang (win-win solution).
e.
Berkolaborasi
Menciptakan
situasi menang-menang dengan saling bekerja sama.
Pilihan
tindakan ada pada diri kita sendiri dengan konsekuensi dari masing-masing
tindakan. Jika terjadi konflik pada lingkungan kerja, kepentingan dan hubungan
antar pribadi menjadai hal yang harus kita pertimbangkan.
REFERENSI :
Munandar AS. Manajemen Konflik dalam Organisasi ,
Pengendalian Konflik dalam Organisasi, Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia, Jakarta, 1987
Miftah Thoha. Kepemimpinan dalam Manajemen. PT.Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
T. Hani Handoko. Manajemen.